home icon
search icon
menu icon
FEB USU Tegaskan Komitmen Mewujudkan Kawasan Bebas Rokok
Dipublish Pada

02 September 2026

Dipublish Oleh

Dinda Youlanda Damanik, SE

dummy berita
Deskripsi

Medan, 2026 — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dan nyaman melalui penerapan Kawasan Bebas Rokok di lingkungan FEB USU.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang Kawasan Bebas Rokok di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara. Kebijakan ini menegaskan larangan merokok, baik menggunakan rokok elektrik (vape) maupun rokok non-elektrik, di lingkungan FEB USU.

Kebijakan tersebut dilandasi oleh komitmen Fakultas untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kebersihan lingkungan kampus. Lingkungan bebas asap rokok diharapkan dapat mendukung terciptanya suasana kerja dan kegiatan belajar-mengajar yang lebih nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Penerapan kawasan bebas rokok juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di lingkungan perguruan tinggi. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat berperan aktif dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Mendukung SDG 3: Good Health and Well-Being

Kebijakan Kawasan Bebas Rokok FEB USU sejalan dengan SDG 3: Good Health and Well-Being, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, FEB USU memandang bahwa penciptaan lingkungan kampus yang sehat tidak hanya mendukung proses pembelajaran, tetapi juga membangun kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan kualitas lingkungan.

Melalui penerapan kebijakan ini, FEB USU mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang sehat, bersih, dan nyaman bagi semua.

Pengumuman