Deskripsi
Medan, 31 Agustus 2026 — Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) menerbitkan Surat Edaran tentang Aktivitas Sivitas Akademika di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kampus.
Dalam ketentuan tersebut, mahasiswa diperkenankan berada di lingkungan FEB USU pada hari Senin sampai Sabtu paling lama hingga pukul 18.00 WIB. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian bagi mahasiswa Program Magister (S2) dan Doktor (S3) yang sedang melaksanakan perkuliahan.
Setelah pukul 18.00 WIB, mahasiswa diwajibkan meninggalkan lingkungan FEB USU, kecuali mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan kegiatan yang telah memperoleh izin dari pimpinan Fakultas. Pada hari Minggu, kegiatan mahasiswa di lingkungan FEB USU juga tidak diperkenankan, kecuali kegiatan yang telah memperoleh izin.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika terhadap pentingnya disiplin, keamanan, dan ketertiban dalam menjalankan aktivitas di lingkungan perguruan tinggi.
Mendukung SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions
Penerapan tata tertib dan pengelolaan aktivitas kampus secara terstruktur sejalan dengan SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions, khususnya dalam membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif.
Dalam lingkungan perguruan tinggi, penerapan aturan yang jelas merupakan bagian dari tata kelola institusi yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi kegiatan akademik.
FEB USU mengajak seluruh mahasiswa dan sivitas akademika untuk memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan nyaman.