Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan workshop akademik yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan serta memperkuat pemahaman akademisi mengenai peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Aula Prof. Dr. Suhadji Hadibroto, Kampus USU Medan, dihadiri oleh 138 akademisi dari 30 perguruan tinggi, termasuk sejumlah universitas di luar Kota Medan, seperti Universitas Efarina dan Universitas Simalungun. Workshop ini menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan LPS dalam meningkatkan literasi keuangan serta pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I FEB USU, Dr. Amlys Syahputra Silalahi, S.E., M.Si., menekankan pentingnya peran akademisi dalam memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai lembaga keuangan, termasuk LPS. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi dan peran LPS dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan serta mendorong inklusi keuangan melalui pendidikan.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, Muhamad Yusron, menyampaikan apresiasi atas partisipasi para akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan peran strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan. Salah satu fungsi utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Workshop ini juga menghadirkan sesi edukasi yang disampaikan oleh Pramuji Novri Harlyanto, Kepala Divisi Edukasi LPS, mengenai mekanisme penjaminan simpanan melalui pendekatan pembelajaran berbasis simulasi. Selain itu, Dr. Paidi, S.E., M.Si., memfasilitasi forum pengayaan bahan ajar yang bertujuan memperkuat materi pembelajaran terkait LPS dan stabilitas sistem keuangan.
Topik mengenai resolusi bank juga menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan ini. Suprianto, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelaksanaan Resolusi Bank II, menjelaskan peran LPS dalam penanganan bank bermasalah, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas kewenangan LPS dalam proses restrukturisasi dan resolusi perbankan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara FEB USU dan LPS. Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat literasi keuangan, serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kegiatan ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Berkualitas, melalui peningkatan literasi keuangan, penguatan kapasitas akademisi, dan pengayaan materi pembelajaran di perguruan tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, melalui kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan lembaga publik dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sistem keuangan yang berkelanjutan.
#FEBUSU
#EthicsandKnowledge
#TheEraofUltimateExcellence
#UniversitasSumateraUtara
#Diktisaintekberdampak
#SDGs4
#QualityEducation
#SDGs17
#PartnershipsfortheGoals