Medan, Jumat, 24 Juli 2026 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perhitungan Angka Kredit Proporsi Penelitian sebagai upaya meningkatkan pemahaman dosen terhadap kebijakan terbaru mengenai pengembangan profesi dan jenjang karier akademik. Kegiatan ini diikuti oleh para dosen di lingkungan FEB USU dan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi serta sesi diskusi.

Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan kinerja dosen, penilaian angka kredit (AK), serta persyaratan kenaikan jabatan akademik dosen (JAD).

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah poin penting yang menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Salah satunya adalah penerapan Sistem Angka Kredit (AK) yang mengatur mekanisme transisi dan integrasi dari sistem lama menuju sistem baru. Sistem ini mencakup penghitungan angka integrasi, angka konversi, dan angka prestasi sebagai dasar penilaian kinerja dosen.

Selain itu, disampaikan pula mengenai syarat khusus publikasi ilmiah sebagai bagian dari persyaratan kenaikan jabatan akademik. Dalam ketentuan terbaru, dosen yang mengajukan kenaikan ke jabatan Lektor Kepala diwajibkan memiliki publikasi pada jurnal internasional bereputasi minimal Q3, sedangkan untuk jabatan Profesor diwajibkan memiliki publikasi minimal Q2, dengan posisi sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.

Regulasi ini juga memberikan kesempatan bagi dosen yang memiliki prestasi atau dedikasi luar biasa untuk memperoleh kenaikan jabatan dua jenjang (lompatan). Kesempatan tersebut diberikan kepada dosen yang memenuhi kriteria tertentu, seperti membimbing mahasiswa berprestasi di tingkat internasional, menghasilkan paten yang diakui, maupun capaian akademik lainnya yang memberikan kontribusi signifikan.

Lebih lanjut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme uji kompetensi yang menjadi bagian dari proses kenaikan jabatan fungsional. Tahapan ini meliputi verifikasi portofolio serta penilaian kompetensi guna memastikan bahwa dosen telah memenuhi standar akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, FEB USU berharap seluruh dosen dapat memahami perubahan regulasi secara komprehensif sehingga proses penyusunan angka kredit, pengembangan karier akademik, serta peningkatan kualitas penelitian dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebijakan nasional.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas penelitian, dan tata kelola akademik yang berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 4 (Quality Education/Pendidikan Berkualitas) melalui pengembangan kompetensi pendidik, Tujuan 9 (Industry, Innovation and Infrastructure) melalui penguatan budaya riset dan inovasi, serta Tujuan 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penerapan tata kelola akademik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas institusi.