DARI KAMPUS LOKAL, MENUJU KARIR GLOBAL
announcementLiterasi & Inklusi Keuangan: "Level Up Your Financial Knowledge!"
announcementFEB USU Tetapkan Perubahan Gelar Lulusan Sarjana Ekonomi Islam Menjadi S.E.
07 Oktober 2026
Dinda Youlanda Damanik, SE
Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 25080/UN5/WR4/R4/TR.02/2026 tentang Pemberitahuan Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Keselamatan di lingkungan Universitas Sumatera Utara. Surat edaran yang ditetapkan pada 7 Oktober 2026 ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Rektor USU Nomor 3132/UN5.1.R/SK/KPM/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kampus Universitas Sumatera Utara.
Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika dan pihak terkait dalam menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, serta keselamatan di lingkungan kampus. Setiap warga kampus diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Kegiatan berjualan di area kampus hanya diperbolehkan dengan izin dari pihak berwenang. Pemasangan spanduk, baliho, poster, kain rentang, dan media publikasi lainnya juga harus memperoleh izin serta dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, seluruh pengguna kendaraan bermotor diwajibkan memarkirkan kendaraan pada lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kendaraan dilarang parkir di badan jalan, jalur evakuasi, akses keluar-masuk, akses kendaraan darurat, trotoar, serta lokasi lain yang dapat mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan di lingkungan kampus.
Surat edaran ini juga menegaskan larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tamu, mitra, dan pihak lain yang melakukan aktivitas di lingkungan USU.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Sumatera Utara. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan kampus diimbau untuk memahami serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Melalui penerapan aturan ini, diharapkan lingkungan Universitas Sumatera Utara senantiasa terjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keselamatannya sehingga mendukung terciptanya suasana akademik yang nyaman dan berkelanjutan.
Sumber: Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Nomor 25080/UN5/WR4/R4/TR.02/2026, tanggal 7 Oktober 2026.