home icon
search icon
menu icon
Pemberitahuan Penggunaan Communal Space Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU
Dipublish Pada

21 Oktober 2026

Dipublish Oleh

Dinda Youlanda Damanik, SE

dummy berita
Deskripsi

Medan – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara menerima pemberitahuan dari Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Akademik Universitas Sumatera Utara mengenai penggunaan communal space di lingkungan FEB USU. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 27710/UN5/Dir/DiPIA/PL/2026 tanggal 20 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas surat Dekan FEB USU Nomor 7741/UN5/D/FEB/TR.01.00/2026 tanggal 9 Oktober 2026 perihal penerusan permohonan izin penggunaan communal space FEB USU.

Dalam pemberitahuan tersebut, disampaikan bahwa setiap penggunaan bangunan atau gedung harus sesuai dengan peruntukannya berdasarkan rencana induk fakultas. Pimpinan fakultas juga diminta untuk memedomani surat Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis Nomor 25080/UN5/WR4/R4/TR.02/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang pemberitahuan ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keselamatan di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kewirausahaan mahasiswa, pemanfaatan Gedung UMKM Square USU dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Komersialisasi, Bisnis, dan Manajemen Risiko Universitas Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan aktivitas kewirausahaan mahasiswa melalui pemanfaatan fasilitas yang sesuai dengan ketentuan universitas.

Melalui pemberitahuan ini, FEB USU mengimbau seluruh sivitas akademika untuk memperhatikan ketentuan penggunaan ruang bersama, menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keselamatan lingkungan kampus, serta memanfaatkan fasilitas universitas sesuai dengan peruntukannya.

Pengumuman

Temukan Pengumuman Lainnya