home icon
search icon
menu icon
Ketentuan Aktivitas Sivitasakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Akademika di Lingkungan FEB USU
Dipublish Pada

31 Agustus 2026

Dipublish Oleh

Dinda Youlanda Damanik, SE

dummy berita
Deskripsi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 6290/UN5.1.4/PD/EB/TR.01.00/2026 tentang Aktivitas Sivitas Akademika di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU.

Ketentuan ini ditetapkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kampus, sekaligus mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4: Quality Education (Pendidikan Berkualitas) melalui terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif, serta SDGs poin 16: Peace, Justice and Strong Institutions melalui penerapan tata tertib dan pengelolaan lingkungan kampus yang tertib.

Dalam surat edaran tersebut, mahasiswa diperkenankan beraktivitas di lingkungan FEB USU Senin–Sabtu hingga pukul 18.00 WIB, dengan pengecualian bagi mahasiswa Program Magister (S2) dan Doktor (S3) yang sedang melaksanakan perkuliahan. Setelah pukul 18.00 WIB, mahasiswa diwajibkan meninggalkan lingkungan FEB USU, kecuali untuk kegiatan yang telah mendapatkan izin.

Selain itu, kegiatan mahasiswa tidak diperkenankan dilaksanakan pada hari Minggu di lingkungan FEB USU. Seluruh sivitas akademika diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan nyaman.

Pengumuman