Workshop USU Menulis Seri V Bahas Manajemen Referensi dan Pencegahan Plagiarisme
announcementFEB USU Larang Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan di Luar Kampus
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Kantor Administrasi dan Para Manajer FEB USU
31 Agustus 2026
Dinda Youlanda Damanik, SE
zNghBzxu_surat-himbauan-batas-waktu-berada-di-area-kampus-feb-usu.pdf
RbiEGaAP_surat-himbauan-batas-waktu-berada-di-area-kampus-feb-usu.pdf
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 6290/UN5.1.4/PD/EB/TR.01.00/2026 tentang Aktivitas Sivitas Akademika di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU.
Ketentuan ini ditetapkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kampus, sekaligus mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4: Quality Education (Pendidikan Berkualitas) melalui terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif, serta SDGs poin 16: Peace, Justice and Strong Institutions melalui penerapan tata tertib dan pengelolaan lingkungan kampus yang tertib.
Dalam surat edaran tersebut, mahasiswa diperkenankan beraktivitas di lingkungan FEB USU Senin–Sabtu hingga pukul 18.00 WIB, dengan pengecualian bagi mahasiswa Program Magister (S2) dan Doktor (S3) yang sedang melaksanakan perkuliahan. Setelah pukul 18.00 WIB, mahasiswa diwajibkan meninggalkan lingkungan FEB USU, kecuali untuk kegiatan yang telah mendapatkan izin.
Selain itu, kegiatan mahasiswa tidak diperkenankan dilaksanakan pada hari Minggu di lingkungan FEB USU. Seluruh sivitas akademika diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan nyaman.