home icon
search icon
menu icon
FEB USU Tetapkan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan
Dipublish Pada

25 September 2026

Dipublish Oleh

Dinda Youlanda Damanik, SE

dummy berita
Deskripsi

MEDAN – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pimpinan Universitas Sumatera Utara mengenai penataan kegiatan kemahasiswaan. Ketentuan tersebut merujuk pada surat resmi Nomor 6890/UN5/D/FEB/KP.00.04/2026.

Kegiatan kemahasiswaan yang diperkenankan mencakup berbagai program pengembangan diri mahasiswa, peningkatan soft skills dan hard skills, serta kegiatan di bidang akademik maupun nonakademik.

Seluruh rangkaian kegiatan penyambutan mahasiswa baru, pengenalan program studi, dan kegiatan kemahasiswaan lainnya wajib dilaksanakan di lingkungan kampus (on-campus), dengan izin resmi dan di bawah pengawasan pimpinan fakultas.

FEB USU juga menegaskan bahwa mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan di lingkungan fakultas dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan kemahasiswaan di luar kampus, seperti inagurasi, malam keakraban (makrab), retret, outbound, atau kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan perundungan, kekerasan fisik maupun verbal, serta pelecehan seksual.

Selain itu, pimpinan FEB USU tidak memfasilitasi, tidak memberikan izin, dan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, risiko, kerugian, maupun implikasi hukum yang timbul dari penyelenggaraan kegiatan di luar kampus tanpa persetujuan resmi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Kode Etik Mahasiswa dan Peraturan Akademik Universitas Sumatera Utara yang berlaku.

Melalui ketentuan ini, FEB USU menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kegiatan kemahasiswaan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung pengembangan potensi mahasiswa secara positif.

Pengumuman ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi pengembangan kompetensi mahasiswa; SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui upaya pencegahan pelecehan seksual dan perlindungan mahasiswa; serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penerapan tata kelola kegiatan kemahasiswaan yang jelas, pengawasan institusional, dan penegakan disiplin di lingkungan kampus.

Pengumuman