Workshop USU Menulis Seri V Bahas Manajemen Referensi dan Pencegahan Plagiarisme
announcementFEB USU Larang Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan di Luar Kampus
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Kantor Administrasi dan Para Manajer FEB USU
27 Agustus 2026
Dinda Youlanda Damanik, SE
eAVmYlxI_surat-edaran-kawasan-bebas-rokok-2026.pdf
lShkEvqJ_surat-edaran-kawasan-bebas-rokok-2026.pdf
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 6173/UN5/D5/FEB/TR.01.00/2026 tentang Kawasan Bebas Rokok di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen FEB USU dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, bersih, nyaman, dan mendukung kegiatan belajar-mengajar. Upaya tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 3: Good Health and Well-Being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), khususnya dalam mendukung lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh sivitas akademika.
Dalam surat edaran tersebut, rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) dilarang digunakan di seluruh lingkungan FEB USU. Setiap pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya kawasan bebas rokok ini, seluruh sivitas akademika diimbau untuk bersama-sama menjaga kualitas kesehatan dan kenyamanan lingkungan FEB USU.