home icon
search icon
menu icon
FEB USU Larang Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan di Luar Kampus
Dipublish Pada

14 September 2026

Dipublish Oleh

Dinda Youlanda Damanik, SE

dummy berita
Deskripsi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 6890/UN5/D/FEB/KP.00.04/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan di Luar Kampus sebagai tindak lanjut kebijakan pimpinan universitas dalam penataan kegiatan kemahasiswaan. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh sivitas akademika.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16: Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), khususnya dalam mendukung tata kelola kegiatan yang tertib dan berada dalam pengawasan institusi.

Seluruh mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) FEB USU dilarang menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun menghadiri kegiatan kemahasiswaan di luar kampus, termasuk inagurasi, malam keakraban (makrab), retret, outbound, dan kegiatan sejenis.

Seluruh kegiatan penyambutan mahasiswa baru, pengenalan program studi, maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya wajib dilaksanakan di dalam lingkungan kampus (on-campus) dengan izin serta di bawah pengawasan Pimpinan Fakultas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Pengumuman