Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU), Wahyu Sugeng Imam Soeparno, S.E., M.Si., menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Konstitusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara yang bertempat di Ruang 5 International Class, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada tanggal 14 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Wahyu Sugeng Imam Soeparno, S.E., M.Si., menyampaikan telaah bertajuk Perspektif Ekonomi terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Keterkaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.” Paparan menempatkan Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar sebagai norma konstitusional, tetapi sebagai desain kelembagaan perekonomian Indonesia yang menentukan arah organisasi produksi, penguasaan sumber daya strategis, serta tujuan akhir aktivitas ekonomi nasional. Selain Wahyu Sugeng Imam Soeparno, S.E., M.Si., yang membahas Pasal 33 dari perspektif ekonomi, diskusi menghadirkan tiga narasumber lainnya dari disiplin ilmu yang berbeda, yaitu Yusrin, S.H., M.Hum. sebagai Pakar Tata Negara, Dr. Robert, S.H., M.H. sebagai Pakar Hukum Ekonomi, serta Fredick Broven Ekayanta, S.I.P., M.I.P. sebagai Pakar Ilmu Politik. Kehadiran para narasumber dengan latar belakang keilmuan yang beragam memperkaya pembahasan konstitusi melalui perspektif hukum tata negara, hukum ekonomi, ilmu politik, dan ekonomi pembangunan.

Diskusi juga dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi, dan Kerja Sama Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Eng. Himsar Ambarita, S.T., M.T. serta jajaran Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, yakni Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. selaku Ketua, didampingi Djarot Saiful Hidayat dan Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M. selaku Wakil Ketua, serta Martin Hutabarat, S.H.

Dalam paparannya, Wahyu Sugeng Imam Soeparno, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan arah dasar penyelenggaraan perekonomian nasional, terutama dalam menentukan bagaimana kegiatan produksi diorganisasikan, siapa yang menguasai sumber daya dan sektor strategis, serta kepada siapa manfaat pembangunan ekonomi ditujukan. Kerangka tersebut mencerminkan demokrasi ekonomi atau ekonomi Pancasila, yang tidak sepenuhnya menyerahkan aktivitas ekonomi kepada mekanisme pasar, namun juga tidak menempatkan negara sebagai satu-satunya pelaku. Dalam konteks ini, prinsip “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” perlu diterjemahkan ke dalam sistem ekonomi yang inklusif, dengan menempatkan koperasi, UMKM, BUMN/BUMD, dan sektor swasta secara seimbang dan saling melengkapi.

Telaah tersebut juga menekankan bahwa penguasaan negara terhadap cabang produksi strategis tidak selalu berarti kepemilikan langsung oleh negara, tetapi dapat diwujudkan melalui regulasi, pengelolaan, pengendalian harga dan tarif, serta pengawasan persaingan usaha. Perspektif ini semakin relevan dengan berkembangnya sektor strategis baru, seperti data digital, sistem pembayaran, platform logistik, kecerdasan buatan, energi terbarukan, dan ketahanan pangan. Pada saat yang sama, pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga keberhasilannya tidak hanya diukur dari produksi dan penerimaan ekonomi, tetapi juga dari distribusi manfaat, penciptaan nilai tambah, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Enam prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4), yaitu kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dipandang dapat menjadi kerangka evaluasi kebijakan pembangunan. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari pemerataan, konsentrasi usaha, keberlanjutan lingkungan, kapasitas produksi nasional, dan disparitas antarwilayah. Telaah tersebut juga mengaitkan Pasal 33 UUD 1945 dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 yang memperkuat keberpihakan kepada ekonomi rakyat, mencegah pemusatan aset dan kekuatan ekonomi, mendorong kemitraan antarpelaku usaha, serta membangun struktur perekonomian yang lebih berimbang.

Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, substansi paparan memiliki keterkaitan dengan beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penguatan koperasi, UMKM, dan akses pembiayaan; SDG 10 tentang Berkurangnya Kesenjangan melalui pemerataan manfaat pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah; SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab melalui pengelolaan sumber daya alam yang efisien dan berkelanjutan; serta SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola, transparansi, pengawasan, dan harmonisasi regulasi. Tantangan yang masih dihadapi meliputi ketimpangan struktur usaha, liberalisasi dan globalisasi ekonomi, perkembangan ekonomi digital, kesenjangan antarwilayah, dan keberlanjutan lingkungan.

Keterlibatan Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan FEB USU dalam Diskusi Konstitusi bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menjadi salah satu bentuk kontribusi akademik dalam mempertemukan perspektif ilmu ekonomi dengan isu konstitusi dan kebijakan pembangunan nasional. Telaah tersebut merekomendasikan penguatan koperasi dan UMKM agar naik kelas, penegasan kriteria sektor strategis baru, peningkatan transparansi pengelolaan sumber daya alam, harmonisasi regulasi sektoral, pengawasan terhadap pemusatan kekuatan ekonomi, serta penguatan ekonomi hijau. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya terletak pada tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi pada kemampuan pertumbuhan tersebut menghasilkan kemakmuran rakyat yang adil, berkelanjutan, dan terdistribusi secara luas.