home icon
search icon
menu icon
Larangan Berjualan di Area Communal Space (Jambur) FEB USU
Dipublish Pada

27 Agustus 2026

Dipublish Oleh

Dinda Youlanda Damanik, SE

dummy berita
Deskripsi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 614/UN5.1.4/PD/EB/TR.01.00/2026 tentang Larangan Berjualan di Area Communal Space (Jambur) FEB USU.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang tertib, bersih, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 11: Sustainable Cities and Communities (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui pengelolaan ruang bersama yang tertib dan berkelanjutan.

Larangan berlaku bagi seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak eksternal. Seluruh kegiatan jual beli dan aktivitas komersial dalam bentuk apa pun di area communal space (Jambur) tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pengumuman