Workshop USU Menulis Seri V Bahas Manajemen Referensi dan Pencegahan Plagiarisme
announcementFEB USU Larang Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan di Luar Kampus
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Kantor Administrasi dan Para Manajer FEB USU
27 Agustus 2026
Dinda Youlanda Damanik, SE
ChkE3Hs4_6a8f8b36e3584c56e5187de8-2026-surat-edaran-larangan-berjualan-communal-space-2026-1.pdf
u0zjljMj_6a8f8b36e3584c56e5187de8-2026-surat-edaran-larangan-berjualan-communal-space-2026-1.pdf
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 614/UN5.1.4/PD/EB/TR.01.00/2026 tentang Larangan Berjualan di Area Communal Space (Jambur) FEB USU.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang tertib, bersih, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 11: Sustainable Cities and Communities (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui pengelolaan ruang bersama yang tertib dan berkelanjutan.
Larangan berlaku bagi seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak eksternal. Seluruh kegiatan jual beli dan aktivitas komersial dalam bentuk apa pun di area communal space (Jambur) tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.